PENGANTAR PERPAJAKAN TENTANG BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN


Apabila proses dilakukan di KPP Pratama, pengurangan akan diproses dalam waktu paling lama 3 bulan, sedangkan apabila proses dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan memakan waktu 6 bulan sejak tanggal diterima permohonan pengurangan BPHTB dari Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan sebelum melakukan pembayaran BPHTB. Contohnya untuk kasus waris dan hibah wasiat, dimana pembayaran menggunakan SSB setelah dikurangi dengan pengurangan dilakukan terlebih dahulu baru pengajukan permohonan pengurangan ke KPP Pratama.
Dalam Surat Setoran Bea (SSB) diberi tanda "pengurangan dihitung sendiri" dan jumlah setoran BPHTB setelah pengurangan. Dalam hal ini WP tetap mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan. Bila permohonan pengurangannya ditolak/ dikabulkan namun dalam pembayaran BPHTB-nya masih kurang bayar maka terhadap WP tersebut akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari kekurangan bayar tersebut, maksimal 2 tahun (24 bulan). Terhadap BPHTB kurang bayar (SKBKB) tidak dapat diajukan pengurangan kembali.
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Wajib Pajak dapat mengajukan usulan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, antara lain berupa:
1.      Pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang.
2.      Pajak yang terutang yang dibayarkan oleh wajib pajak sebelum akta ditandatangani, namun perolehan hak atas tanah atau bangunan tersebut batal.
Berdasarkan kondisi di atas maka pengembalian kelebihan pembayaran dapat diberikan karena:
1.      Pengajuan permohonan pengurangan yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
2.      Pengajuan keberatan atau banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka jumlah pengembalian akan ditambahkan bunga 2% per bulan maksimal 2 tahun (24 bulan).
3.      Pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya terutang atau sudah terlanjur bayar tetapi proses perolehan haknya dibatalkan, maka terlebih dahulu akan dilakukan dilakukan proses pemeriksaan (Pasal 22). Jumlah pengembalian akan ditambahkan bunga 2% per bulan maksimal 2 tahun (24 bulan) apabila pengembalian telah lewat 2 bulan.
4.      Perubahan peraturan perundang-udangan.
Pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut diajukan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya DJP dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya permohonan harus memberikan keputusan. Terhadap pengembalian pajak tersebut WP dapat melakukan restitusi atau kompensasi.
CONTOH KASUS BPHTB
Diketahui Objek Pajak BPHTP sebagai berikut:
Objek pajak:
            Luas Tanah. 100 m²                = 100 m²  Rp 1.000.000,-     Rp 100.000.000,-
            Luas Bangunan, 80 m²            = 80 m²  Rp 800.000,-          Rp   64.000.000,-        +
            NJOP Dasar Pengenaan Pajak                                                Rp 164.000.000,-
Pengurangan                                                                          
NJOPTKP                               =                                              Rp    60.000.000,-      
                                                                                                Rp 104.000.000,-

Nilai Perolehan Objek Pajak                                                   Rp 104.000.000,-
Dasar Tarif Pajah BPHTB:
Untuk Pembeli tarif 5%  NJOKP
Dasar Tarif sebesar 5%  Rp104.000.000,-                           Rp     5.200.000,-
Untuk Penjual tarif tarif 5%  NPOP
Dasar Tarif sebesar 5%  Rp 164.000.000,-                          Rp     8.200.000,-

            Dengan demikian besarnya BPHTB terutang yang harus dibayar Pembelli sebesar Rp 5.200.00,- sedangkan yang harus dibayar Penjual adalah sebesar Rp 8.200.00,-

Komentar

Postingan Populer