PENGANTAR PERPAJAKAN TENTANG BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Apabila
proses dilakukan di KPP Pratama, pengurangan akan diproses dalam waktu paling
lama 3 bulan, sedangkan apabila proses dilakukan di Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak akan memakan waktu 6 bulan sejak tanggal diterima permohonan pengurangan
BPHTB dari Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat menghitung
sendiri besarnya pengurangan sebelum melakukan pembayaran BPHTB. Contohnya
untuk kasus waris dan hibah wasiat, dimana pembayaran menggunakan SSB setelah
dikurangi dengan pengurangan dilakukan terlebih dahulu baru pengajukan
permohonan pengurangan ke KPP Pratama.
Dalam
Surat Setoran Bea (SSB) diberi tanda "pengurangan dihitung sendiri"
dan jumlah setoran BPHTB setelah pengurangan. Dalam hal ini WP tetap mengajukan
permohonan pengurangan sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan. Bila
permohonan pengurangannya ditolak/ dikabulkan namun dalam pembayaran BPHTB-nya
masih kurang bayar maka terhadap WP tersebut akan dikenakan sanksi bunga
sebesar 2% per bulan dari kekurangan bayar tersebut, maksimal 2 tahun (24
bulan). Terhadap BPHTB kurang bayar (SKBKB) tidak dapat diajukan pengurangan
kembali.
PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN
Wajib
Pajak dapat mengajukan usulan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran
pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, antara lain berupa:
1. Pajak
yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang.
2. Pajak
yang terutang yang dibayarkan oleh wajib pajak sebelum akta ditandatangani,
namun perolehan hak atas tanah atau bangunan tersebut batal.
Berdasarkan
kondisi di atas maka pengembalian kelebihan pembayaran dapat diberikan karena:
1. Pengajuan
permohonan pengurangan yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
2. Pengajuan
keberatan atau banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka jumlah
pengembalian akan ditambahkan bunga 2% per bulan maksimal 2 tahun (24 bulan).
3. Pajak
yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya terutang atau sudah terlanjur
bayar tetapi proses perolehan haknya dibatalkan, maka terlebih dahulu akan dilakukan
dilakukan proses pemeriksaan (Pasal 22). Jumlah pengembalian akan ditambahkan
bunga 2% per bulan maksimal 2 tahun (24 bulan) apabila pengembalian telah lewat
2 bulan.
4. Perubahan
peraturan perundang-udangan.
Pengajuan
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut diajukan oleh
Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya DJP dalam jangka
waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya permohonan harus memberikan
keputusan. Terhadap pengembalian pajak tersebut WP dapat melakukan restitusi
atau kompensasi.
CONTOH
KASUS BPHTB
Diketahui
Objek Pajak BPHTP sebagai berikut:
Objek
pajak:
Luas Tanah. 100 m² = 100 m² Rp 1.000.000,- Rp
100.000.000,-
Luas Bangunan, 80 m² = 80 m² Rp 800.000,- Rp 64.000.000,- +
NJOP Dasar Pengenaan Pajak Rp
164.000.000,-
Pengurangan
NJOPTKP = Rp 60.000.000,- –
Rp
104.000.000,-
Nilai
Perolehan Objek Pajak Rp
104.000.000,-
Dasar
Tarif Pajah BPHTB:
Untuk
Pembeli tarif 5% NJOKP
Dasar
Tarif sebesar 5% Rp104.000.000,- Rp
5.200.000,-
Untuk
Penjual tarif tarif 5% NPOP
Dasar
Tarif sebesar 5% Rp 164.000.000,- Rp
8.200.000,-
Dengan demikian besarnya BPHTB
terutang yang harus dibayar Pembelli sebesar Rp 5.200.00,- sedangkan yang harus
dibayar Penjual adalah sebesar Rp 8.200.00,-
Komentar
Posting Komentar