MATERI UNAS EKONOMI (APBN dan APBD serta Kebijakan Fiskal)

APBN dan APBD serta Kebijakan Fiskal
Daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memuat semua pendapatan dan pengeluaran (belanja) suatu negara dalam periode tertentu. Dalam lingkup daerah anggaran tersebut dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. APBN
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapat- an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan suatu daftar atau penjelasan sistematis dan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan undang-undang, serta d laksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

  1. Fungsi APBN
1) Fungsi alokasi. APBN sebagai sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan negara untuk melaksanakan pem- bangunan.
2) Fungsi distribusi. APBN sebagai penerimaan pemerintah yang disalurkan kembali kepada masyarakat, misalnya subsidi.
3) Fungsi stabilisasi. APBN sebagai sumber anggaran negara yang diguna- kan untuk memelihara dan mengupaya- kan keseimbangan fundamental per- ekonomian.
4) Fungsi otorisasi. APBN sebagai anggaran negara yang digunakan sebagai dasar penetapan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan.
5) Fungsi perencanaan. APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman bagi manajemen dalam me- rencanakan kegiatan pada tahun berjalan.
6) Fungsi pengawasan. APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman dalam menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
  1. Tujuan APBN Tujuan APBN sebagi berikut.
1) Memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan meng- himpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandiri- an guna mencapai Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis.
2) Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3) Menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
  1. Penerimaan APBN
1) Penerimaan perpajakan terdiri atas penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
a)      Penerimaan pajak dalam negeri, terdiri atas pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPNBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta cukai.
b)      Pajak perdagangan internasional bersumber dari bea masuk dan pungutan atau pajak lain.
2) Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi pengelolaan sumber daya alam (SDA), bagian pemerintah atas laba BUMN, dan pendapatan badan layanan umum (BLU).
3) Hibah meliputi pemberian barang atau jasa dari pihak lain. d. Pengeluaran APBN Pengeluaran atau belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Belanja daerah terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. Dampak APBN terhadap Perekonomian APBN memperlihatkan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuan pembangunan dapat tercapai melalui APBN, misalnya meningkatkan pemerataan pendapatan.

2. APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah meliputi rencana penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan daerah selama satu tahun.
a. Fungsi APBD Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (4), fungsi APBD terdiri atas fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
b. Sumber Penerimaan APBD
1)      Pendapatan asli daerah (PAD), terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, laba dari BUMD dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pen- dapatan asli daerah yang sah.
2)      Dana perimbangan, terdiri atas dana alokasi umum (DAU), dana bantuan hibah (DBH), dan dana alokasi khusus (DAK).
3)      Pendapatan lain-lain dari pendapatan yang sah.
4)      Pinjaman daerah.
Pengeluaran/Pembiayaan APBD Pengeluaran daerah terdiri atas belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja tidak langsung terdiri atas belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.

3.Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Instrumen atau alat yang digunakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan fiskal antara lain pajak, belanja atau pengeluaran pemerintah, subsidi, dan pinjaman publik. Kebijakan fiskal untuk mengatasi inflasi dengan cara mengurangi pengeluaran negara, menaikkan atau mengefektifkan tarif pajak, menghemat pengeluaran pemerintah, dan mengadakan pinjaman pemerintah.


Follow ig ku ya @rasiputri

Nanti kalian boleh komen atau dm aku buat bahas apalagi, terserah pelajaran apa, kalau aku bisa pasti aku bantu kok tugas kalian hehe.

Komentar

Postingan Populer