MATERI UNAS EKONOMI (APBN dan APBD serta Kebijakan Fiskal)
APBN dan APBD
serta Kebijakan Fiskal
Daftar
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memuat semua pendapatan dan
pengeluaran (belanja) suatu negara dalam periode tertentu. Dalam lingkup daerah
anggaran tersebut dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. APBN
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapat-
an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan suatu daftar atau penjelasan
sistematis dan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam
jangka waktu satu tahun yang ditetapkan undang-undang, serta d laksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Fungsi APBN
1)
Fungsi alokasi. APBN sebagai sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan
negara untuk melaksanakan pem- bangunan.
2)
Fungsi distribusi. APBN sebagai penerimaan pemerintah yang disalurkan kembali
kepada masyarakat, misalnya subsidi.
3)
Fungsi stabilisasi. APBN sebagai sumber anggaran negara yang diguna- kan untuk
memelihara dan mengupaya- kan keseimbangan fundamental per- ekonomian.
4)
Fungsi otorisasi. APBN sebagai anggaran negara yang digunakan sebagai dasar
penetapan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan.
5)
Fungsi perencanaan. APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman bagi
manajemen dalam me- rencanakan kegiatan pada tahun berjalan.
6)
Fungsi pengawasan. APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman dalam
menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
- Tujuan APBN Tujuan APBN sebagi berikut.
1)
Memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan meng- himpun
pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandiri- an guna mencapai Indonesia
yang aman, damai, adil, dan demokratis.
2)
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3)
Menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
- Penerimaan APBN
1)
Penerimaan perpajakan terdiri atas penerimaan pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
a)
Penerimaan
pajak dalam negeri, terdiri atas pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPNBM), pajak bumi dan bangunan
(PBB), serta cukai.
b)
Pajak
perdagangan internasional bersumber dari bea masuk dan pungutan atau pajak
lain.
2)
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi pengelolaan sumber daya alam
(SDA), bagian pemerintah atas laba BUMN, dan pendapatan badan layanan umum
(BLU).
3)
Hibah meliputi pemberian barang atau jasa dari pihak lain. d. Pengeluaran APBN
Pengeluaran atau belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai,
belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah,
bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Belanja daerah terdiri atas dana
perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. Dampak APBN terhadap
Perekonomian APBN memperlihatkan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan, yaitu
peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuan pembangunan dapat tercapai
melalui APBN, misalnya meningkatkan pemerataan pendapatan.
2. APBD
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan
daerah meliputi rencana penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan daerah selama
satu tahun.
a. Fungsi APBD
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat
(4), fungsi APBD terdiri atas fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
b. Sumber
Penerimaan APBD
1)
Pendapatan
asli daerah (PAD), terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, laba dari BUMD
dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pen- dapatan asli daerah
yang sah.
2)
Dana
perimbangan, terdiri atas dana alokasi umum (DAU), dana bantuan hibah (DBH),
dan dana alokasi khusus (DAK).
3)
Pendapatan
lain-lain dari pendapatan yang sah.
4)
Pinjaman
daerah.
Pengeluaran/Pembiayaan
APBD Pengeluaran daerah terdiri atas belanja langsung dan belanja tidak
langsung. Belanja langsung terdiri atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,
belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja tidak
langsung terdiri atas belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja
hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak
terduga.
3.Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal
Kebijakan fiskal
merupakan kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk
menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Instrumen atau
alat yang digunakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan fiskal antara lain
pajak, belanja atau pengeluaran pemerintah, subsidi, dan pinjaman publik.
Kebijakan fiskal untuk mengatasi inflasi dengan cara mengurangi pengeluaran negara,
menaikkan atau mengefektifkan tarif pajak, menghemat pengeluaran pemerintah,
dan mengadakan pinjaman pemerintah.
Follow ig ku ya @rasiputri
Nanti kalian boleh komen atau dm aku buat bahas apalagi, terserah pelajaran apa, kalau aku bisa pasti aku bantu kok tugas kalian hehe.
Komentar
Posting Komentar